"SELAMAT DATANG DI BLOG PERDAGANGAN INTERNASIONAL"

Administrasi Akademik

1.     Pengambilan Kartu Hasil Studi dan Kartu Rencana Studi
a.     Kartu Hasil Studi (KHS)
Seluruh mahasiswa pada setiap akhir semester, memperoleh KHS oleh Bagian Administrasi Akademik.
b.                Kartu Rencana Studi (KRS)
Sebelum memulai perkuliahan di setiap semseter mahasiswa  diwajibkan mengisi KRS yang disetujui oleh dosen Penasehat Akademik. Syarat memperoleh KRS  telah melunasi SPP pada semester berjalan. Selanjutnya mahasiswa mengisi KRS Online sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
2.   Pengisian  Kartu Rencana Studi
a.   Pengisian KRS dilakukan pada awal semester.
b.   Kartu Rencana Studi (KRS) dibuat rangkap tiga.
c.   Mahasiswa diwajibkan mengisi  KRS secara Online.
d.   Jumlah SKS yang diambil berdasarkan IP semester
3.   Tata Cara mengisi/menginput KRS Online
a.     Menyerahkan blanko pembayaran SPP yang telah disahkan oleh pihak Bank pada Bagian Keuangan.
b.    Mengambil blanko KRS, KHS, dan formulir pendaftaran ulang pada Bagian Akademik dengan menyerahkan/menunjukkan blanko pembayaran SPP yang sah.
c.     KRS telah ditandatangani oleh Dosen Penasehat Akademik (DPA).
d.    KRS warna merah jambu,KHS fotocopy, dan formulir pendaftaran ulang diserahkan pada petugas registrasi, jumlah SKS yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kartu Studi Tetap (KST) tidak dapat diubah kembali.
e.     KRS Online hanya dapat dilakukan di APP, mahasiswa dapat memilih kelas yang dikehendaki dengan syarat kelas tersebut belum penuh kapasitasnya dan mahasiswa tidak diperkenankan memilih kelas lebih dari satu kelas (harus memilih kelas yang sama).
f.     Mahasiswa mengambil KST/Jadwal Kuliah pada Bagian Akademik.
g.    Pengisian KRS Online dapat diwakili oleh orang lain dengan memenuhi persyaratan diatas.